Pemerintah Pastikan Sinergi Pegadaian dan BRI,Fokus Wong Cilik
Surabaya,Harnasnews.com – Pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mengurangi kendali negara atas ketiga perseroan tersebut. Pembentukan holding justru akan memperkuat peran masing-masing perusahaan dalam membangun pondasi ekonomi nasional di masa mendatang.
Kontroversi holding dilingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Pegadaian ( Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) selesai.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan untuk membentuk Holding ketiga BUMN untuk lebih fokus pada wong cilik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum tentang Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) untuk tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.