Pemerintah  Percepat  Pembenahan  Tata  Kelola  Pelabuhan  Dan  Usaha  Perikanan 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar berkata, “Untuk menghindari kepadatan kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan-pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan, pelabuhan perikanan di Indonesia sehingga sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif.”

Zulficar menambahkan bahwa KKP akan mengambil langkah tegas terhadap penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

Hal ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak  beroperasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa adanya laporan dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan.

Adapun 3 (tiga) opsi yang akan diberikan kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain
melalui penjualan ke luar negeri, penutuhan (scrapping), dan alih fungsi menjadi kapal non-perikanan. Agar tidak mengganggu aktivitas kapal perikanan di Pelabuhan Umum Benoa, KKP akan bekerja sama
dengan Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo III untuk mengatur posisi kapal perikanan yang  dibangun di luar negeri di tempat tertentu.

Menurut Zulficar, beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia mengalami peningkatan. Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan
dan tanggung jawab pelaku industri perikanan.

Hal ini berdampak pada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan, ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan (termasuk pelaporan omset usaha), penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan (nominee ownership), serta modus-modus lainnya.

“Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan,” pungkas Zulficar.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.