JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah perlu melakukan kajian tentang manfaat tanaman ganja (Cannabis sativa) untuk kepentingan medis. Hal ini menyusul viralnya foto Pika, anak penderita cerebral palsy, bersama sang ibunda yang menyampaikan aspirasi butuh ganja medis untuk pengobatan, saat car free day di Jakarta.
“Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Charles mengatakan, pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. “Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis,” jelasnya.