Pemilihan BPD Jadi PR Kades Di Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, Harnasnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, Selasa (12/03/2019) di gedung serba guna Graha Bina Praja yang terletak di jalan hayam Wuruk no.14, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Acara ini di hadiri seluruh Camat berserta Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan di Kabupaten Pasuruan dan seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan.
Acara ini diselenggarakan bertujuan memberikan edukasi kepada para undangan supaya segera melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian acara dalam pemilihan BPD, sebab di tahun 2019 ini hampir seluruh BPD yang ada di pemerintahan desa di wilayah Pemkab Pasuruan akan habis masa jabatannya.
Acara dibuka langsung oleh Drs. Tri Agus Budiharto selaku Kepala DPMD Pemkab Pasuruan, dalam kesempatan ini disampaikan bahwa Kades harus sesegera mungkin menyelenggarakan Pemilihan BPD di karenakan mepetnya waktu, sebab di bulan Oktober 2019 akan di selenggarakan PILKADES secara serentak di Kabupaten Pasuruan.
Para Kades diharapkan segera mungkin melakukan pemilihan BPD baru, Pemkab Pasuruan memberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 29 Mei 2019, Kades harus sudah memberikan laporan kepada Camat.
Pihak Pemkab Pasuruan menjelaskan akan memberikan bantuan dalam acara pemilihan BPD sebesar 5 juta rupiah, untuk biaya tambahan bisa dimasukkan ke dalam laporan APBDES.
“Untuk itu para Kades harus segera mungkin, di karenakan pelantikan BPD direncakan akan di lantik langsung oleh Bupati.
Dalam pemilihan BPD para Kades mempunyai 2 pilihan, di antaranya,
Pemilihan langsung oleh masyarakat atau Pemilihan melalui musyawarah perwakilan masyarakat,” terang Tri Agus Budiharto.
Selain itu, lanjutnya, kades juga harus ada kandidat calon minimal sebanyak 5 orang dan maksimal sebanyak 9 orang.
Dasar yang harus menjadi pedoman para Kades dalam menyelenggarakan Pemilihan BPD, harus berdasarkan pada Peraturan Bupati Pasuruan No.03 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, Pengisian Antar Waktu, Tugas dan Tata Tertib Anggota Badan Permusyawaratan Desa, juga didasari dengan Peraturan Bupati Pasuruan No.6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pasuruan.
Serta ditambahi dengan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/222/HK/424.012/2019 tentang Penetapan Bantuan Keuangan.
“Kepada Desa Pelaksana Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2019.
Ini merupakan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kades Kades di kabupaten pasuruan yang harus terselesaikan pada akhir bulan mei 2019 ini,” tandas Kepala DPMD Pemkab Pasuruan. (hid/Red)