Pemilihan Panitia RW Dusun Bendil Jaya Desa Kepatihan, Menganti Tidak Mengacu Pada Perbub Gresik

Gresik, Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten / Pemkab Gresik, Kecamatan Menganti, Desa Kepatihan. Berdasarkan peraturan daerah Nomer 06 Tahun 2014 Pembentukan kepengurusan panitia pemilihan ketua Rw 06 di Dusun Bendil periode 2014 -2017 telah berakhir.

Di dalam berakhirnya kepengurusan terbentuk panitia tanggal 3 April 2019 hari Rabu pukul 19.30 sampai selesai, terbentuklah Panitia pemilihan Ketua Rw baru.
Yang terpilih Muklis dan wakilnya Nardi (Kasun Bendil).

Adapun proses pembentukan Panitia di sangkal atau di interupsi oleh Rw lama E Y Suberman, sebelum menjadi pengurus bekerja di perusahaan media lokal.

Diindikasi setengah dipaksakan untuk pergantian ketua Rw tersebut, ketika warga yang tidak menerima undangan sebut saja Bejo.
Teknis penyampaian/pembuatan undangan sangat terburu – buru. Ketika pembentukan panitia pergantian pengurus Rw ada jeda waktu yang begitu lama hampir 2 tahun lebih.

Di Dusun Bendil banyak gejolak yang belum teratasi oleh Kepemimpinan Kepala Desa, maupun Kepala Dusun, diantaranya, waduk yang statusnya masih menggantung.

Masyarakat di Dusun tersebut mengharapkan status kejelasan kepemilikan.
Ketidak puasan pengurus Rw periode 2014 -2017 (EY Suherman) yang masa baktinya sudah habis, dengan jeda yang terlalu lama membuat ketidak fahaman.

“Dengan dibuatnya surat undangan oleh sekertaris dusun yang masa baktinya sudah habis menjadikan polemik/masalah, karena ke tidak puasan pembentukan panitia pemilihan ketua Rw di Dusun Bendil Jaya Desa Kepatihan Kecamatan Menganti. Sebab tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik (Perbup), sampai pengurus Rw lama meninggalkan tempat sebelum acara usai,” tandas Kasun. (tom/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.