Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik II untuk Revisi Qanun RTRW

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Utara haruslah disusun berdasarkan pada dua prinsip dasar yang saling terkait, yaitu : Pertama, perencanaan tata ruang yang bersifat hirarkis, bahwa RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW nasional dan RTRW provinsi. Hal ini perlu diperhatikan secara serius agar RTRW Aceh Utara hasil revisinya tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.

Kedua, Revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal yaitu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, forum konsultasi ini perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi, karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah.

Berdasarkan hasil penjaringan isu-isu strategis pada Konsultasi Publik Ke-1, berdasarkan evaluasi dan hasil analisis yang telah dilakukan oleh Tim Ahli Penyusun Rencana Tata Ruang dan Tim Ahli Penyusun KLHS RTRW telah dirumuskan konsep rencana tata ruang (struktur maupun pola ruang) yang baik sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan, kerawanan terhadap resiko bencana, karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi wilayah, serta potensi sumberdaya alam yang ada di Aceh Utara.

“Konsep rencana inilah yang perlu dibahas dan diskusikan bersama untuk penyempurnaan konsep rencana dimaksud,” kata Adamy.

Arah pembangunan tata ruang Aceh Utara sebagaimana tujuan dari penataan ruang, akan diwujudkan melalui 11 kebijakan penataan ruang, termasuk salah satunya adalah kebijakan peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Untuk itu, sangat diharapkan mendapatkan masukan dari semua stakeholder untuk sempurnanya dokumen Revisi RTRW dan dokumen KLHS Aceh Utara tahun 2023-2043.

“Kepada para anggota Dewan, kami berharap agar bersama-sama kita kawal dan kita sah kan Revisi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang RTRW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032 ini menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang RTRW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2043.”

Selain Asisten III, kegiatan itu turut dihadiri oleh anggota DPRK Aceh Utara, pejabat dari Korem 011/Lilawangsa, dari Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, dari Kejari Aceh Utara, PN Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dari Kodim 0103/Aceh Utara, LANAL Lhokseumawe, SATRADAR 231, dari MPU, MAA dan MPD Aceh Utara, dari Rektorat Perguruan Tinggi, para Kepala OPD, Kepala Balai/Kantor Instansi Vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, para Kadis PUPR kabupaten/kota, para Camat, serta Ketua Forum mukim, dan forum Keuchik Kabupaten Aceh Utara.

Mewakili Ketua forum penataan ruang (FPR) Syahrial, SH, MH, dalam laporannya mengatakan konsultasi publik ke II ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi para stakeholder sehingga dokumen Revisi Qanun RTRW nantinya menjadi lebih sempurna.

Panitia Pelaksana kegiatan Ramli Nasution, ST, mengatakan Konsultasi Publik ke II dalam rangka revisi RTRW Kabupaten Aceh Utara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli perencanaan wilayah dan penataan ruang, sehingga diharapkan dapat menghasilkan dokumen RTRW yang mumpuni bagi pembangunan Aceh Utara selama 20 tahun ke depan. (Zulmalik).

Leave A Reply

Your email address will not be published.