Pemkab Aceh Utara Perkuat Struktur Birokrasi, Delapan Pejabat JPT Pratama Resmi Dilantik

ACEH UTARA, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 821.2-2/07/2015 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara pada 6 Februari 2025 di Lhoksukon dan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

Dalam keputusan tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat dari jabatan lama mereka sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan. Di sisi lain, pejabat baru yang telah melalui proses seleksi ketat resmi diangkat dan berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, keputusan ini mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 9746/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 8 November 2024 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/541/SJ tanggal 5 Februari 2025.

Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai bagian dari implementasi keputusan ini, petikan surat keputusan telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Gubernur Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Pelantikan Delapan Pejabat Baru, Pemkab Aceh Utara Percepat Kinerja OPD

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, MSi, melantik delapan pejabat JPT Pratama pada Jumat petang, 7 Februari 2025. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara, Lhokseumawe, ini dihadiri oleh Pj Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta Wakil Bupati terpilih, Tarmizi, S.Kom.I alias Bang Panyang.

Pejabat yang dilantik terdiri dari mereka yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) serta promosi dari jabatan Eselon III. Mereka telah mengikuti seleksi ketat melalui Tim Baperjakat, termasuk Fit and Proper Test.

Adapun delapan pejabat yang dilantik beserta jabatan barunya adalah:

1. Dr. Fauzan, SSTP, MPA – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara (sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan).

2. Nazar Hidayat, SE, MA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (sebelumnya Kabid Anggaran).

3. Ir. Jaffar, ST, MSM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Kabid Sumber Daya Air).

4. Ahmad Faisal, ST, MSM – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (sebelumnya Kabid Perumahan).

5. Kusairi, ST, MSM – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (sebelumnya Kabid Tata Bangunan).

6. Hadaini, SSos – Kepala Dinas Syariat Islam (sebelumnya Sekretaris Dinas Syariat Islam).

7. Zulkifli, SAg, MPd – Kepala Dinas Pendidikan Dayah (sebelumnya pejabat fungsional Kemenag Lhokseumawe).

8. dr. Syarifah Rohaya, SpM – Direktur RSU Cut Meutia (sebelumnya dokter ahli madya RSU Cut Meutia).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Mahyuzar menekankan bahwa pengisian jabatan ini sangat mendesak mengingat beberapa posisi telah lama kosong. Sejumlah jabatan bahkan tidak terisi sejak 2023, seperti di BPKD dan Dinas Syariat Islam, sementara Dinas PUPR dan Dinas Perkim diisi Plt sejak April 2023. Jabatan lain, seperti RSU Cut Meutia, Dinas Perdaginkop UKM, Dinas Pendidikan Dayah, dan Asisten Pemerintahan, telah kosong sejak Januari 2024.

“Semua mekanisme dan aturan telah dipenuhi, termasuk persetujuan tertulis dari Mendagri. Pelantikan ini juga telah disepakati bersama antara kami selaku Pj Bupati dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terpilih,” jelas Mahyuzar.

Pelantikan ini dilakukan pada awal tahun anggaran 2025, sehingga diharapkan para pejabat baru segera bergerak cepat dalam memimpin unit kerjanya dan mempercepat pembangunan daerah.

ASN Harus Berorientasi Pelayanan dan Efisiensi Anggaran

Mahyuzar juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menerapkan nilai dasar ASN “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Selain itu, mereka diminta untuk menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh OPD harus segera menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. “Efisiensi ini bukan kehendak kita semata, melainkan instruksi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, anggaran yang ada harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah,” pungkas Mahyuzar.

Dengan pelantikan ini, diharapkan birokrasi di Kabupaten Aceh Utara semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghadirkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.