Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
Sampai saat ini, lanjut Suhup, belum ada laporan yang diterima jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Namun pada lebaran tahun lalu, Pemkab Bekasi banyak menerima laporan dari karyawan atau buruh soal THR yang belum atau tidak dibayarkan oleh perusahaan. Serta, laporan soal THR yang dibayar secara dicicil.
“Persoalan itu terjadi karena saat itu kondisi keuangan perusahaan sedang menurun,” katanya.
Pemerintah pusat mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/6/HK.04/IV/2021.
Suhup mengimbau seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi agar melaporkan ke Posko Pengaduan Pembayaran THR jika mengalami persoalan tersebut. Atau, dipersilakan pekerja berkonsultasi terlebih dulu sebelum melakukan pengaduan. (Sygy)