Pemkab Bekasi Dituding Tak Sejalan Dengan Instruksi Presiden Soal Efesiensi Anggaran

JAKARTA, Harnasnews – Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2025 menuai sorotan tajam. Berdasarkan data yang tercantum di APBD Pemkab Bekasi mengalokasikan dana fantastis untuk sewa hotel dan belanja makanan/minuman, dengan total mencapai Rp142,91 miliar.

Rincian anggaran tersebut terdiri dari sewa hotel sebesar Rp77,02 miliar untuk 943 kegiatan. Dan Belanja makanan dan minuman mencapai Rp65,89 miliar untuk 3.017 kegiatan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA),Uchok Sky Khadafi, dengan tegas menyoroti anggaran yang dinilai tidak masuk akal. Ia menyebut angka Rp142 miliar hanya untuk sewa hotel dan konsumsi berpotensi sebagai bentuk pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.

“Kami menduga Pemkab Bekasi pemborosan dan berpotensi ada korupsi. Padahal pemerintah pusat tengah melakukan efesiensi tapi justru sebaliknya pemerintahan yang dipimpin oleh Ade Kunang itu menghamburkan uang rakyat, bukan melakukan penghematan. Ini perlu diselidiki. Kami meminta KPK segera turun tangan membuka penyelidikan,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan dana publik yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat, melainkan hanya untuk kenyamanan pegawai pemerintahan.

Tak Sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo

Ironisnya, kebijakan anggaran Pemkab Bekasi ini bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada Sidang Kabinet Paripurna 22 Januari 2025, Presiden menekankan efisiensi dan pemangkasan anggaran yang tidak esensial.

Kriteria anggaran harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, serta mengarah ke swasembada pangan dan energi,” tegas Presiden Prabowo, seperti dikutip dari situs resmi Setkab.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan Pemkab Bekasi justru mengalokasikan dana besar untuk hal-hal yang dinilai tidak produktif.

Publik Menanti Langkah Tegas KPK

Dengan besarnya alokasi anggaran ini, publik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit dan penyelidikan terkait potensi penyalahgunaan dana.

Jika terbukti ada indikasi korupsi, maka pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kebijakan anggaran yang membebani keuangan daerah tanpa manfaat signifikan bagi masyarakat.

Apakah anggaran miliaran ini benar-benar diperlukan atau hanya modus pemborosan? Masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu jawaban. (Pri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.