Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
BEKASI, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak, di Gedung Wibawamukti, Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Jumat (12/7/2024).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari acara serupa yang telah diselenggarakan sebelumnya untuk 1.539 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, 172 desa kini dijabat oleh kepala desa definitif yang menerima SK penambahan masa jabatan, sementara 7 desa lainnya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Berdasarkan SK Bupati yang ditetapkan pada 11 Juli 2024, masa jabatan kepala desa hasil pemilihan serentak tahun 2018-2024 diperpanjang hingga 2026, sedangkan untuk periode 2021-2027 diperpanjang hingga 2029.
Rahmat Atong berharap para kepala desa yang baru mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. “Diharapkan juga bagi para kepala desa untuk dapat memperkuat sinergitas dan komunikasi, baik dengan pemerintah daerah dan unsur BPD,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Bahrudin, mengungkapkan harapannya agar penambahan masa jabatan ini bisa membawa berkah bagi semua. “Alhamdulillah, pelantikan hari ini merupakan hasil dari proses yang begitu panjang,” katanya.
Bahrudin juga menghimbau para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan, mengikuti prosedur, dan menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini. “Sebagaimana dikatakan Ketua Apdesi tadi, bahwa hari ini adalah hasil perjuangan sejak lama. Bahkan, semenjak saya menginjakkan kaki di Kabupaten Bekasi. Sejak itu, kami (Pemkab) mensupport, dan memberikan masukan-masukan, misalkan terkait apa urgensinya perpanjangan masa jabatan ini dilakukan,” ujarnya.
Dani menambahkan, “Karena jika tidak, maka masa jabatannya akan habis Oktober 2024. Sedangkan, berselang sebulan adalah Pilkada. Situasi ini tentu memberatkan, karena terkait dengan kondusivitas dan stabilitas di daerah kita.”
DIa juga menekankan bahwa penambahan masa jabatan ini memberi kesempatan bagi para kepala desa untuk meninggalkan warisan yang baik. “Kuncinya adalah selama tidak berhenti bekerja melayani, maka masyarakat akan terus memberikan dukungan. Jadi simpel saja, bekerja dan melayani. Kemudian apa? Inovasi dan kolaborasi,” pesan Dani.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para camat dan lurah se-Kabupaten Bekasi, perwakilan BPD, Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Bekasi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi. (Supri)