Pemkab Bogor Diminta Tegas Soal Boleh Tidaknya Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
BOGOR, Harnasnews – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Romli meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas terkait boleh atau tidaknya kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran 2023. Romli meminta kebijakan itu tidak menyisakan kebingungan dan kecemburuan ASN sebagai pengguna kendaraan dinas.
“Kalau gak boleh, ya ga boleh semua. kalau boleh, boleh semua. Harus tegas. Kalau dibolehkan ya (DPRD) tidak masalah , kalaupun tidak dibolehkan ya tidak masalah juga,” cetus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, M Romli, Selasa (18/4/2023).
Ia bahkan merespons ucapan Iwan yang membolehkan mobil dinas dipakai ASN jika jarak tempuhnya dekat atau masih di dalam Kabupaten Bogor.
“Sekarang lihat aturannya, bupatinya melarang tidak. Ya kan harus disamakan (mudik dekat atau jauh), masa deket boleh jauh ga boleh. Kan ga adil juga,” papar Romli.
Namun, Romli mengingatkan, jika Iwan Setiawan membolehkan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas, ia berpesan agar aset pemerintah daerah itu harus benar-benar dijaga.
“Ya hati-hati, tidak boleh dipindahtangan kan, itu yang akan membawa suatu hal yang tidak diinginkan,” papar Romli.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan membolehkan mobil dinas dipakai ASN sepanjang liburan Idul Fitri, jika jarak tempuhnya masih di wilayah Kabupaten Bogor.
“Mungkin untuk mudik yang jauh kali ya (dilarang). Untuk silaturahmi di dalam Kabupaten Bogor boleh-boleh saja menggunakan mobil dinas,” kata Iwan belum lama ini.
“Jadi untuk mudik jarak dekat bisa dipakai. Tetapi untuk mudik ratusan kilo, janganlah. Itu kan mobil untuk kerja,” lanjut Iwan. (Dod)