Pemkab Bogor Laksanakan Program Isbat Nikah Terhadap 31 Pasangan Nikah Siri
BOGOR, Harnasnews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan program isbat nikah untuk pasangan nikah siri. Sebanyak 31 pasangan nikah siri di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo mengikuti isbat nikah, di halaman Kantor Desa Ciomas, Jumat (23/9/2022).
Kegiatan dilakukan berkolaborasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemkab Bogor, dan seluruh stakeholder lainnya. Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, Ketua Baznas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), dan jajaran Pemkab Bogor.
Sekda Burhanudin menjelaskan, dalam Pancakarsa terutama pada Karsa Bogor Berkeadaban, salah satunya ada kegiatan sidang isbat nikah. Kemudian ada juga kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
“Kita mendorong jajaran perangkat daerah melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di sini, diantaranya pengadaan air bersih, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan jalan lingkungan dan sebagainya. Termasuk isbat nikah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum,” jelas Burhanudin.
Burhanudin mengungkapkan, Forkopimda bersama jajaran Pemkab Bogor dan stakeholder lainnya bersinergi pada kegiatan ini. Di Desa Ciomas baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Artinya mereka baru sah secara agama tapi belum secara negara. Supaya sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN),” terangnya.