Pemkab Bogor Launching Penggunaan PDH Smart Casual yang Wajib Dipakai Seminggu Satu Kali
BOGOR, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor launching penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Smart Casual yang wajib dipakai satu minggu satu kali setiap hari Selasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan Smart ASN di Kabupaten Bogor yang mampu melayani masyarakat dengan smart dan humanis.
Untuk diketahui, aturan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Smart Casual telah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 061/976-Org, tentang Penggunaan PDH Smart Casual sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 76 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, peluncuran penggunaan PDH Smart Casual, ini bermula dari gagasan Gubernur Jawa Barat mengenai penggunaan PDH casual, artinya tidak kaku, lebih luwes dalam berpakaian saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita launching penggunaan PDH Smart Casual, ide pak Gubernur Jabar sangat bagus. Dengan pakaian casual ini bagaimana ASN dapat melayani masyarakat dengan smart dan humanis. Kalau pakaiannya sudah casual seperti ini, ketika masyarakat datang untuk urus perizinan, KTP dan pelayanan lainnya merasa lebih nyaman dan tidak serem. Smart casual ini kita lakukan menuju ASN profesional,” terang Plt. Bupati Bogor.