CIANJUR, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi 50 kepala desa di tujuh kecamatan.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat, mengatakan penyerahan SK kali ini merupakan tahap kedua dan ditargetkan dapat tuntas hingga akhir bulan Juni.
“Sekitar 200 SK yang sama akan diterbitkan bagi kepala desa yang mendapat perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun. Desa yang tidak diperpanjang karena adanya kekosongan dan diisi Pj Kades dari kecamatan, sehingga SK perpanjangan tidak dapat diberikan, harus menunggu pemilihan kepala desa serentak,” katanya.
Dia berpesan pada kades yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan agar menjaga kondusifitas terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024, dan paling utama menjaga ketahanan pangan dimana desa memiliki anggaran ketahanan pangan maksimal.
Herman meminta melakukan optimalisasi dan memanfaatkan anggaran ketahanan pangan untuk belanja sesuai potensi wilayahnya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan perekonomian khususnya di desanya masing-masing.