Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp5 Miliar untuk Pembangunan KIHT
Menurut Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Andru Ledwan, pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan itu sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kelangsungan usaha industri rokok Madura,serta meningkatkan ketaatan pada aturan para pelaku usaha industri rokok.
“Dengan ada KIHT ini, perusahaan rokok di Pamekasan yang selama ini terkendala faktor perizinan akibat tidak memiliki lahan produksi sesuai dengan ketentuan juga bisa legal,” katanya, dilansir drai antara.
Dengan demikian, sambung dia, dampak ikutan dari pembangunan KIHT di Pamekasan tersebut juga menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara yang optimal, disamping bisa meningkatkan serapan tenaga kerja pada buruh pabrik rokok.
Andru menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan izin pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan itu karena beberapa pertimbangan.
Selain karena Pamekasan termasuk salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan dana bagi hasil cukai yang tinggi, juga karena di Pamekasan marak beredar rokok tanpa pita cukai atau ilegal. (sls)