“Kami sudah sosialisasikan larangan ini untuk dipatuhi dan ditaati,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Senin.
Dikatakan, kebijakan atau larangan tersebut sejalan dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana setiap ASN dilarang memanfaatkan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.
“Karena ini larangan dari pusat otomatis kami di daerah juga harus mematuhi,” kata Sugiri.
Akan tetapi, pihaknya masih menoleransi penggunaan mobil dinas untuk kegiatan berlebaran keluarga selama masih dipakai di dalam kabupaten Ponorogo.
Jika digunakan di luar daerah, ujar dia, wajib untuk kepentingan dinas.
“Kami mengimbau secara keras jangan untuk pulang mudik, tapi dipakai sekedar di rumah boleh kalau di luar kabupaten jangan,” katanya, dilansir dari antara.