Pemkot Banda Aceh Larang Perayaan Hari Valentine
BANDA ACEH, Harnasnews.com – Pemerintah Kota Banda Aceh menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat tidak merayakan Hari Valentine 14 Februari nanti. Perayaan Hari Kasih Sayang dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
Surat edaran yang ditandangani Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman itu pada 21 Januari lalu telah disebar di sejumlah titik Kota Banda Aceh. Pembagian selebaran dan sosialisasi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
“Sudah lama itu,” kata Aminullah, seperti dikutip Liputan6, Senin sore (11/2).
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat menyebut, selebaran disebar ke sejumlah hotel dan penginapan, kafe, serta tempat hiburan. Kebijakan ini pada dasarnya hanya mengulang apa yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh di tahun sebelumnya, sama halnya dengan imbauan melarang merayakan tahun baru.
“Sejak akhir Januari kemarin sudah didistribusikan ke hotel, kafe-kafe, dan juga tempat-tempat hiburan. Imbauan ini, sudah setiap tahun disampaikan,” kata Hidayat.
Selebaran tersebut berisi dua poin. Pertama, kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh tidak merayakan Hari Valentine dalam bentuk apapun.