Pemkot Bekasi Akhirnya Tutup Gate Otomatis Milik Paguyuban RSNK Dan Serahkan Pengelolaan Parkir Kepada PTMP
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pemkot Bekasi akhirnya melakukan penyegelan terhadap 3 gate palang pintu otomatis yang dibuat oleh paguyuban RSNK yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang,kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis (08/08/24).
“Dinas perhubungan hadir dalam rangka kami mendapat surat perintah tugas dari pak sekda untuk melaksanakan penertiban terhadap pengelolaan parkir di ruko snk, Jadi berdasarkan surat tugas yang kami terima,” Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Iim Halimi kepada media.
Setelah dilakukan penyegelan, maka PT Mitra Patriot yang telah diberi kewenangan atas kerjasama dengan Pemkot Bekasi dapat segera beraktivitas mengelola parkir di lokasi tersebut.
“Terhadap pintu-pintu itu mereka harus awasi secara mandiri, jangan sampa ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kami dari dinas perhubungan, dari pemerintah, tentu saja tetap monitor selanjutnya,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan kembali dibukanya gate palang pintu yang dikelola PTMP dan ditutupnya gate otomatis milik paguyuban tersebut tidak berdampak negatif baru para pengunjung maupun penghuni Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
“Buat masyarakat tetap harus bisa terlayani dalam pengelolaan parkir ini, Tidak ada yang menjadi terhambat, tidak ada yang menjadi terganggu, Masyarakat tetap mendapat pelayanan, hanya disini yang melakukan pelayanan adalah ptmp bukan paguyuban. Yang resmi yang sudah memang melakukan kerjasama dengan Pemkot bekasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Slamet menjelaskan bahwa tindakan penghentian parkir tak berizin oleh paguyuban RSNK berdasar adanya surat Perintah Sekda mengenai Berita acara Serah terima Administrasi Prasarana PSU kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang /SNK Sat Pol PP dan OPD terkait melaksanakan kegiatan Penertiban Pengelolaan Pakir.
“Selanjut nya akan dilakukan monitoring oleh Bagian Aset dan OPD yaitu Dishub Kota Bekasi. Apa bila ada reaksi atau kurang puas dari pihak Paguyuban Warga SNK agar bersurat secara resmi ke Pemda Kota Bekasi,” katanya.(Mam)