Pemkot Bekasi Terima Pengunduran Diri ASN Yang Ikut Sebagai Peserta Pilkada

KOTA BEKASI, Harnasnewa.com – Jelang perhelatan Pilkada serentak 2024 mendatang, beberapa ASN Pemkot Bekasi diketahui mencalonkan diri pada ajang lima tahunan tersebut. Salah satunya ialah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkontestasi maju di Pilkada Kota Bekasi mendatang.

Uu dikabarkan mengundurkan diri, selepas ia meminta ijin kepada Sekda Kota Bekasi, pada Minggu (14/07) Malam.

“Saya tadi malam di telpon oleh pak Uu. Pak Uu sudah menyatakan mengundurkan diri (dari status ASN nya),” ucap dia saat ditemui RakyatBekasi.com di selepas pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (15/07/24).

Junaedi menambahkan, informasi pengunduran diri Uu sebagai ASN diketahui telah terjadi pada Jumat (12/07/2024) lalu.

“Informasi jumat , kebetulan jumat saya belum masuk kerja. Jumat informasi sudah mengundurkan diri,” jelasnya

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait agar segera menentukan langkah dan sikap selanjutnya, untuk menentukan siapa yang nantinya akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Saya berharap nanti Bu asisten, Pak Uu dipersiapkan dalam arti, karena dia sudah mengundurkan diri, BKPSDM mana, ini segara jangan sampai ada kekosongan,” pungkasnya.

Sesuai dengan yang ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad beberapa waktu yang lalu. Menurut Raden Gani, jika ASN tetap ikut kontestasi politik tanpa mengundurkan diri, maka sudah dapat dipastikan ASN yang bersangkutan melanggar aturan undang-undang yang mengatur mengenai ASN dan undang-undang politik.

“Lalu apakah boleh cuti atau tidak, cuti adalah hak bagi ASN, tapi kalau cuti ikut kegiatan politik jelas itu dilarang karena status dia masih ASN, meskipun dia cuti dan jangan disalahartikan kalau dia dengan cuti boleh melakukan aktivitas tersebut karena statusnya masih ASN,” ujar R Gani Muhammad, Sabtu (13/07/24). (ADV/mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.