Pemkot Depok Diminta Tak Tebang Pilih Tertibkan Bangunan di Bantaran Kali Pesanggrahan

KOTA DEPOK, Harnasnews – Direktur Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia Agus Wahid meminta Pemerintah Daerah (Pemda) merespon dengan baik terkait dengan banyaknya pengembang yang mengeluhkan adanya kendala berinvestasi di Kota Depok.

Hal tersebut dikatakan Agus menanggapi proses penertiban oleh Pemkot Depok terhadap pengembang yang diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) di sepanjang Kali Pesanggrahan

Pasalnya, Pemkot Depok dinilai penindakan terhadap pelanggar tebang pilih. Padahal jika bagian pengawasan bangunan mau bekerja maksimal, di sepanjang Kali Pesanggrahan tersebut banyak bangunan yang harus dilakukan penertiban.

“Seharusnya Pemkot Depok jangan menindak setelah ada laporan dari LSM atau masyarakat. Anehnya lagi, penindakan pelanggaran itu hanya difokuskan pada satu tempat. Itu namanya sangat tendensius. Yang kami sangat sayangkan begitu bangunan itu telah berdiri baru dilakukan penindakan,” ujar Agus kepada wartawan di Depok (27/2/2023).

Menurut Agus, jika pola penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Depok, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah tersebut. Terlebih saat ini pascapendemi yang melanda bangsa ini hampir tiga tahun banyak pengusaha yang mulai bangkit.

“Di tengah geliat pengusaha yang berusaha bangkit seharusnya didukung, bukannya dicari-cari kesalahannya. Jika Pemkot Depok mau menertibkan bangunan yang melanggar seyogyanya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang paling penting jangan sampai tebang pilih. Jika di bantaran kali Pesanggrahan ada banguanan yang serupa melanggar juga harus ditertibkan. Begitu juga LSM juga tidak boleh subyektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Muhamad Taufik, selaku marketing pembangunan perumahan di lingkungan RT 001/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok   membantah segala tudingan bahwa pihaknya telah menyalahi aturan.

Menurut dia, proses pembangunan perumahan telah melewati proses perizinan dari pihak-pihak yang terkait dengan berbagai rangkaian dari tingkat dasar hingga pusat.

“Izin pemanfaatan lahan tersebut secara administratif sudah diketahui dan diterima oleh pejabat setempat. Tentunya kami selaku pihak pengelola pembangunan perumahan senantiasa mematuhi serta menghormati peraturan yang ada di masyarakat terutama di lingkungan warga perumahan,” katanya.

Selain itu, pihaknya senantiasa terus berkontribusi dalam setiap kegiatan di lingkungan masyarakat untuk kemajuan lingkungan. “Peran aktif tersebut kami realisasikan di antaranya, bantuan dalam bidang olahraga, maupun bantuan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan,” pungkasnya. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.