PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II atas Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, kepada pihak legislatif yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018 – 2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.
Muhammad Sopian menyebut, dokumen RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang.