Pemkot Jakpus Pastikan Takbir Hanya Dilakukan di Masjid

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan kegiatan pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H hanya dilakukan di dalam masjid dengan pembatasan kapasitas.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan demi mengantisipasi terjadinya kerumunan dan peningkatan kasus positif COVID-19 saat masa libur Lebaran.

“Di fase pertama ini, kita ingin memastikan bahwa takbiran keliling itu tidak ada. Kalaupun
dilaksanakan (takbiran), itu di dalam masjid,” kata Dhany usai memimpin Apel Pengamanan Idul Fitri 1442 H di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.

Dhany menjelaskan pelaksanaan malam takbir dilakukan di dalam masjid dan mushala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari total luas ruangan.

Ketentuan tersebut tercantum diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dhany juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) demi mengantisipasi takbiran di kawasan Masjid Akbar Kemayoran.

Leave A Reply

Your email address will not be published.