Pemkot Kediri Menutup Sementara Gerai Makanan Cepat Saji
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri juga berencana akan memanggil pihak penanggung jawab pada gerai makanan tersebut, karena telah melanggar peraturan dalam SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam ketentuan itu, diatur bahwa untuk warung makanan, kafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500.000 hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Satpol PP dan Polres Kediri Kota melakukan penjagaan di gerai makanan cepat saji tersebut.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo menambahkan, pihaknya ikut bertindak menegakkan aturan protokol kesehatan dan meminta manager restoran untuk menutup kegiatan tersebut. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh pengendara ojek daring diimbau untuk membubarkan diri
“Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut, kami memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama tiga hari guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” kata AKBP Eko Prasetyo
Gerai makanan cepat saji McDonald’s merilis produk makanan yakni BTS Meals, kerja sama antara restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan BTS. Produk BTS Meals tersebut dijual mulai Rabu, dan hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga lewat aplikasi daring. Rilis itu juga diberlakukan di McDonald’s seluruh Indonesia.(qq)