Pemkot Malang Beri Relaksasi Pembayaran PBB Untuk Pelaku Usaha
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha, melainkan hanya relaksasi pembayaran PBB.
“Kami berikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo PBB. Itu sebagai salah satu bentuk relaksasi, dan bukan hanya untuk masyarakat, akan tetapi juga untuk pelaku usaha,” katanya.
Handi menjelaskan untuk pembayaran PBB tersebut diberi kelonggaran hingga 31 Oktober 2021. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikan keringanan pajak, bagi para pelaku usaha seperti pajak hotel dan restoran.
Menurutnya, untuk besaran pajak hotel dan restoran disesuaikan dengan jumlah konsumen yang datang. Sehingga, pada saat pengunjung hotel atau konsumen restoran menurun, maka secara langsung akan berkurang nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Setoran pajak mereka tidak flat, tapi sesuai dengan (konsumen) yang masuk. Konsumen berkurang, maka nilai pajak juga berkurang,” ujarnya.
Handi menambahkan hingga saat ini sudah ada belasan pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, yang mengajukan keringanan pajak tersebut. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikannya.