Pemkot Probolinggo Tanggapi 3 Rancangan Perda, DPRD kota Probolinggo Gelar Paripurna
Probolinggo, HarnasNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna tahun 2019, Senin (08/4 ).
Agenda kali ini adalah Jawaban walikota Probolinggo Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo Mengenai Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rudiyanto Ghaffur didampingi Wakil Ketua I & II, walikota Probolinggo yang berhalangan hadir kali ini diwakili walikota Probolinggo HMS.Subri, Anggota DPRD, jajaran OPD, dan Instansi Vertikal di Wilayah tersebut.
Dalam penyampaianya wakil walikota Probolinggo membacakan tenggapan pemerintah kota Probolinggo yang telah di rangkum dalam buku setebal 58 halaman selama hampir 1 setengah Jam.
Subri menyampaikan, ucapan terima kasih atas segala pertanyaan, masukan , dan saran dari masing masing Fraksi yang tertuang dalam pandangan umum.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kami sampaikan atas segala pertanyaan dan masukan dari saudara kami yang ada di fraksi yang tertuang dalam pandangan umum”.
Menurutnya Subri dalam penyampaianya, setelah mendengar dan mencermati pandangan umum dari masing- masing fraksi dirinya sebagai wakil pemerintah akan memberikan jawaban atau tanggapan secara berurutan.
“Setelah mendengar, mencermati pandangan umum dari masing – masing Fraksi pada rapat paripurna tanggal 5 April beberapa hari yang lalu, maka untuk selanjutnya pada kesempatan ini perkenankan saya untuk menyampaikan jawaban atau tanggapan atas pandangan umum fraksi secara berurutan.” Katanya.
Hingga pada Rencana peraturan Daerah tentang pencabutan atas empat peraturan daerah Probolinggo, Subri menjawab dalam sambutan bahwa sehubungan dalam proses dalam pembuatan rancangan peraturan daerah, maka di harapkan peraturan tersebut dapat di akomodir oleh selyruh masyarakat.
” saya harapkan nantinya setelah Rancangan peraturan daerah di sahkan dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang di inginkan dapat di capai” harapnya.
” akan tetapi, Subri melanjutkan, Perda yang sudah di tetapkan namun tidak sesuai dengan Undang – Undang maka wajib bagi Pemerintah untul mencabutnya”
“Bagi kami tidak masalah dalam hal pencabutan perda ini, tapi yang kami permasalahkan adalah banyak perda yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang namun penangananya tidak maksimal, sehingga terkesan ada pembiaran ketika ada pelanggaran hukum” lanjutnya.
Di penghujung, wakil walikota menanggapi terkait Peraturan Daerah tentang penataan dan pembinaan toko swalayan, pusat pembelanjaan dan pasar rakyat.
“Mengenai nasib pasar tradisional ke depan, dapat dijelaskan bahwa keberadaan toko swalayan yang berbentuk jaringan menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga justru harganya lebih mahal, namun pelayanan secara modern, sedangkan pasar rakyat masih mempertahankan tradisi tawar menawar”. Pungkasnya. (Mr.)