“Kami lagi mencoba membuat website atau aplikasi. Setiap orang bisa mengecek, misalnya ada pengembang menawarkan perumahan, begini,” kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Minggu.
Dengan aplikasi itu, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, memungkinkan masyarakat untuk mengecek sejauh mana pengembang memiliki dan melengkapi perizinan dalam membangun perumahan.
“Misalnya Perumahan A. Begitu dicek di aplikasi, ternyata masih KRK (Keterangan Rencana Kota). Ya, jangan beli. Ini masih apa (izinnya), berarti jangan beli,” katanya.
Jika seluruh perizinan sudah dilengkapi oleh pengembang, kata dia, aplikasi tersebut juga akan menunjukkan keterangan sehingga masyarakat yang ingin membeli rumah menjadi lebih terjamin.
“Kalau semua (izin) sudah ‘clear’, ya silakan. Karena ini izinnya berkaitan antara Distaru (Dinas Penataan Ruang) dan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.