Pemotongan Pohon Berusia Puluhan Tahun Memakan Korban Jiwa, PTPN X Jengkol dan Pihak Kepolisian Dinilai Tidak Terbuka

KEDIRI, Harnasnews – Adanya laporan terkait kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerja bernama Nasikun (58 thn) masih menimbulkan pertanyaan. Diketahui, Nasikun merupakan seorang warga asal Desa Jeruk seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang pada siang itu (Sabtu, 7 Oktober 2023) bertugas melakukan pemotongan pohon trembesi di area kebun PTPN X Jengkol di Dsn. Jengkol Ds. Plosokidul Kec. Plosoklaten.

Pada Minggu (08/10/23) Tim Media mendatangi PG. Djengkol guna mendapat keterangan yang valid, sayangnya salah satu satpam yang sedang piket di kawasan PG. Djengkol justru belum mengetahui adanya peristiwa tersebut karena baru berganti ship pada jam 14.00 WIB pada Minggu, dan tidak ada laporan kejadian peristiwa tersebut.

Sedangkan informasi yang didapat dari petugas Piket di Polsek Plosoklaten juga tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut, Tim Media diminta langsung menghubungi Kanit Reskrim atau Kapolsek Plosoklaten.

Kemudian, tim media mencoba menghubungi Doni selaku pelapor (saksi 3) yang merupakan satpam di PTPN X Jengkol. Kemudian Tim menghubungi melalui Whatsapp dengan tujuan untuk bertemu serta mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun sayangnya, respon yang diberikan terkesan menutupi dan tidak transparan dalam memberikan informasi. Hingga saat ini, masih belum ada kejelasan terkait informasi terkait kecelakaan tersebut.

Salah satu warga berinisial L menjelaskan bahwa adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut dari media dan khalayak umum. Pihak dari PTPN X Jengkol, Polsek Plosoklaten serta beberapa orang yang bekerja dibawah PTPN X Jengkol seolah bungkam dan saling lempar ketika ditanya terkait kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang korban jiwa.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan di lapangan dan tertutupnya informasi semakin membuat asumsi liar yang ada di masyarakat. Kenapa informasi yang diberikan seakan ditutupi? Kenapa harus ditutupi terkait pemotongan pohon yang terjadi?

Bukankah pohon yang ditebang jauh dari lingkungan penduduk dan tidak ada indikasi yang dapat membahayakan. Terkait pemotongan pohon apakah sudah ada surat izin yang diterbitkan mengingat pohon trembesi yang dipotong merupakan pohon yang sudah berusia puluhan tahun.

Selain itu, untuk kebutuhan apa pemotongan pohon dilakukan sehingga menimbulkan korban jiwa. Lantas siapakah yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang?

Leave A Reply

Your email address will not be published.