SURABAYA, Harnasnews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh Rp738,5 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang digelar selama periode 14 April-14 Juli 2023.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Sabtu, menjelaskan, hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB pada 14 Juli 2023, program pemutihan telah dimanfaatkan sebanyak 1.223.138 wajib pajak kendaraan roda dua dan empat.

“Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar. Tapi, total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar,” katanya.

Gubernur Khofifah memaparkan mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan adalah wajib pajak kendaraan roda dua.

“Sekitar 80 persen program pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan roda dua,” ujarnya, dikutip dari antara.

Gubernur Khofifah merinci sebanyak 985.176 wajib pajak kendaraan roda dua memanfaatkan program pemutihan tersebut.