Pemprov Kaltara Menangkan Gugatan di MA Atas PT Inhutani II
TARAKAN, Harnasnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran eksploitasi hutan oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan.
“Ada gugatan dari Inhutani II kepada kami, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kami jatuhkan, sebanyak Rp35 miliar atas pelanggaran eksploitasi hutan karena menebang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan,” kata Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Jumat.
Hal tersebut membuat perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan tersebut harus menerima sanksi dan membayar denda ganti rugi sebesar Rp35 miliar, dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh MA.
Proses panjang gugatan yang diajukan oleh PT Inhutani II kepada Pemprov Kaltara ini dimulai sejak tahun 2019, dan baru ada titik terang pada 3 Maret 2021.
Mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, lalu penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga berakhir di MA sebagai pengadilan negara tertinggi dengan Biro Hukum selaku tim kuasa hukum dan Dinas Kehutanan yang membidangi urusan kehutanan dari Pemprov Kaltara.