Pemusnahan Dan Ungkap Kasus Yang Berhasil Dilakukan Polres Pasuruan Kota

BERITA

Pemusnahan Miras yang dilakukan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jatih bersama Forkopimda.

PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menggelar Press Release hasil penegakan hukum dan pemusnahan barang bukti menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada hari Kamis (21/12/2023).

Pada kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jatih yang didamping Jajaran PJU Polres Pasuruan Kota, turut hadir juga Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, Ketua DPRD H. Ismail Marzuki Hasan dan beberapa Steakholder serta elemen yang berada di Kota Pasuruan.

Terdapat hasil pengungkapan dari Satres Narkoba dan Sareskrim Polres Pasuruan Kota, yang menghadirkan 6 orang tersangka, dan pemusnahan barang bukti berupa 5375 botol miras denga berbagai merk serta 329 knalpot brong.

“Hari ini kami melakukan press release bersama jajaran steakholder, dan kegiatan ini juga dalam menyambut Nataru yang akan berlangsung pada beberapa hari mendatang,” ucap AKBP Makung.

Dari Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar Narkotika Gol I jenis sabu seberat 9,74 gram dari tersangka MN (46) dan AY (25) yang merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.