Penadah Hasil Curanmor di Amankan Unit Reskrim Polsek Lekok

Pasuruan, Harnasnews.com –  Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku Pertolongan jahat atau Penadah Curanmor atas nama M. Zainudin, warga asal Dusun Kampung Baru Barat, RT 02, RW 07, Desa Tambak Lekok, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil laporan dari HN, warga asal Aspol Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sesuai Laporan Polisi :  No. LP/ 25/ X/ 2019 / JATIM / POLRES PASURUAN KOTA, Rabu (30/10/19), sekira pukul 15.00 WIB, bahwa di rumah tersangka M. Zainudin disimpan 1 Unit sepeda motor yang di duga hasil dari kejahatan.

Setelah di lakukan pennyelidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap M. Zainudin, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Lekok langsung mendatangi rumah pelaku yang beralamat di Dusun Kampung Baru Barat, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 19.30 WIB, namun begitu anggota Reskrim Polsek Lekok masuk kedalam rumah ternyata saat itu pula M. Zainudin melarikan diri dan hanya istrinya yang menemui.

Sesuai dengan laporan yang di terima, ternyata benar bahwa di dalam rumahnya terdapat 1 Unit sepeda motor Honda CBR, anggota Unit Reskrim Polsek Lekok melakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari tangan istrinya yang bernama Maimunah dan diamankan di Mapolsek Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Setelah dilakukan cek fisik ke Samsat Polres Pasuruan Kota, muncul identitas Pemilik Kendaraan Sepeda motor Honda CBR tahun 2014 dengan No Pol N 4034 WD, Noka MHKC4110EK218573 dan Nosin  KC41E1216679, atas nama Suroto, warga Kelurahan Krapyak Rejo,  Rt 04, Rw 02, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Anggota Unit Reskrim Polsek Lekok langsung jemput bola mendatangi ke alamat tersebut dan ternyata benar bahwa Suroto adalah Pemilik Sepeda motor Honda CBR itu.

Suroto selaku korban menerangkan ” saya telah mengalami kejadian pencurian dengan ancaman kekerasan (perampasan) yang berlokasi di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya

Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil menangkap Pelaku M. Zainudin di Dusun kampung Baru Barat, Rt 02, Rw 07, Desa Jatirejo, kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Jum’at (29/11/19), sekira pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, 1(satu) unit seped motor Honda CBR tahun 2014, warna Hitam dengan No Pol N 4034 WD, 1(satu) lembar Stnk kendaraan sepeda motor Honda CBR  No Pol N 4034 WD, dan 1(satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor No pol N 4034 WD.

Pihak Polisi akan memintai keterangan dari tersangka, dan akan terus mengembangkan kasus ini.(tri/lum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.