“Kuasa hukum keluarga Apin menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.
Hadi menyebutkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri , adik hingga orang tua Apin pada pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada, Selasa, 27 September 2022.
Kemudian, pada pemeriksaan keesokan harinya Rabu, 28 September 2022, keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Rabu, 28 September 2022.
“Namun pada tanggal 28 September pagi, tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu,” ucapnya.
Ia mengatakan, sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsusn Polda Sumut mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tidak ada di tempat.
“Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri,” katanya, dilansir dari antara.