JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok aturan terkait dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa pencabutan status kewarganegaraan tidak perlu lewat proses pengadilan.
“Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
“Kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja,” imbuh Mahfud.
Opsi-opsi bentuk aturan menyesuaikan konteks yang ada. Bisa lewat keputusan presiden (Keppres) ataupun keputusan menteri (Kepmen).
“Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, tapi kalau pencabutan pakai Kepmen,” ujar Mahfud.
Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun mempertanyakan pendapat Menko Polhukam Mahfud MD, soal pencabutan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS tidak perlu melalui proses pengadilan.
Menurut Gayus, pendapat Mahfud bertentangan dengan aturan permohonan naturalisasi dengan tatacara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewargaan negaraan Indonesia. Sebagaimana diatur di UU nomor 12 tahun 2006 dalam hal dikarenakan adanya pelanggaran hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan untuk dipertimbangkan berbagai perbuatan pelanggar hukumnya.
“Seperti, bergabung menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, menjadi anggota kelompok tetorisme dan berbagai pelanggaran berat lainnya. Maka pertimbangan hukum dan sanksinya harus diputuskan oleh Pengadilan dengan tidak serta merta boleh diputuskan oleh Pemerintah dengan kewenangannya saja melalui tidakan hukum tetapi harus melalui proses hukum,” ujar Gayus dalam keterangannya, Rabu (19/2/2020).