Pencegahan Banjir Tidak Masuk Program Prioritas Eva Dwiana, LBH Dharma Loka Nusantara Ajak Masyarakat Tuntut Ganti Rugi

 

BANDAR LAMPUNG, Harnasnews – DPRD Kota Bandar Lampung mengelar sidang paripurna dalam pidato perdana wali kota Bandarlampung masa jabatan 2025-2030 pada hari Rabu, Februari 2025. Dalam pidatonya, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, memaparkan sejumlah program prioritas lima tahun ke depan. Namun, isu pencegahan banjir yang menjadi perhatian masyarakat justru tidak masuk dalam agenda utama.

Tidak masuknya isu pencegahan banjir dalam program pemerintah lima tahun ke depan menggambarkan bahwa pemerintah tidak menganggap serius masalah banjir yang mengepung Kota Bandarlampung hari ini. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang dirasakan oleh warga Bandarlampung akibat banjir. Berdasarkan pemantauan tim Divisi Riset dan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), masyarakat Bandarlampung masih dihantui dengan datangnya bencana banjir, menginat intensitas hujan hari ini masih cukup sering terjadi.

Ahmad Suban Rio, selaku Koordinator Divisi Riset dan Pendidikan LBH DLN menyampaikan bahwa pemerintah semestinya mampu menangkap apa yang menjadi kegelisahan masyarakat hari ini.

“Hari ini kami melakukan peninjauan langsung kebeberapa lokasi banjir di Bandar Lampung, faktanya masyarakat kita masih dihantui dengan adanya banjir susulan, apalagi hari ini masih musim penghujan. Untuk itu, seharusnya pemerintah tidak boleh abai terhadap kegelisahan yang ada di masyarakat terkait masalah banjir ini. Kita sudah sama-sama tahu bahwa banjir sudah menjadi problem akut yang ada di Kota Bandarlampung, sudah selayaknya pemerintah menjadikan masalah pencegahan banjir ini sebagai program prioritas”ungkapnya.

Selain fakta tentang ketakutan masyarakat, Rio juga menyampaikan fakta terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat banjir. Berdasarkan hasil peninjauan dan wawaancara dengan warga yang terdampak banjir menunjukan bahwa setiap kepala keluarga mengalami kerugian yang ditaksir berkisar antara Rp 2 Juta hingga 5 Juta akibat kerusakan barang elektronik dan perabotan rumah tangga.

Menyikapi hal tersebut, Rio menyampaikan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pendataan terhadap kerugian yang dialami masyarakat dan berkewajiban untuk melakukan ganti rugi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.