
Pencegahan Banjir Tidak Masuk Program Prioritas Eva Dwiana, LBH Dharma Loka Nusantara Ajak Masyarakat Tuntut Ganti Rugi
“Yang harus sama-sama diketahui dan disadari adalah, bahwa banjir bukan terjadi semata-mata akibat curah hujan yang tinggi. Melainkan buruknya sistem drainase, irigasi serta lemahnya pengendalian dan upaya mitigasi bencana oleh pemerintah. Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana, serta melakukan mitigasi bencana. Kalau itu tidak dilakukan maka masyarakat punya hak untuk menuntut pemerintah atas dampak yang diakibatkan oleh bencana yang terjadi”ungkapnya.
“Melihat kasus yang ada di Bandar Lampung, patut diduga terdapat kelalaian yang dilakukan pemerintah sehingga terjadi banjir. Bencana ini hampir terjadi setiap tahun, bahkan setiap tahunnya dampak yang diakibatkan semakin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada upaya mitigasi yang serius oleh pemerintah Kota Bandar Lampung”lanjutnya.
Berkaitan dengan tindak lanjut dari peninjauan ini, Rio mengungkapkan bahwa LBH DLN akan melakukan pendataan yang lebih detail terkait kerugian yang dialami masyarakat, serta akan melakukan kajian mendalam terkait sebab-sebab yang mengakibatkan banjir. Setelah semua data yang dibutuhkan tercukupi, mereka akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendataan yang lebih detail terkait dengan kerugian yang dialami masyarakat, serta akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir. Setelah itu, kita akan melayangkan gugatan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan penyelesaian terhadap masalah banjir ini,” pungkasnya. (Nur)