Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka Mulai 18 Oktober
JAKARTA, Harnasnews.com – Seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 dimulai pada 18 Oktober 2021.
“Jadi pada Senin 18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon,” kata Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (15/10) seperti dikutip dari Antara.
Tahapan pendaftaran kata dia akan berlangsung dari 18 Oktober hingga 15 November 2021. Juri mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal tahapan hingga tahapan terakhir seleksi.
“Dalam kesempatan ini, tim seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,” katanya, dikabarkan dari merdeka.
Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, di antaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Tim Seleksi melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
“Jadi ada 3 (tiga) cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” ujar dia.