Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka Mulai 18 Oktober

Tim seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk,” ucapnya.

Juri mengatakan selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, tim seleksi juga akan melakukan beberapa langkah.

Pertama, soal keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik. Kedua, partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon.

Kemudian, kerja sama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu kelancaran dan efektivitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga tim seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.