Pendampingan Hukum Penyaluran BLT Dana Desa Kejaksaan Negeri Pringsewu

PRINGSEWU, Harnasnews –
Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan pendampingan hukum dalam penyaluran BLT Dana Desa tahun 2023 di Pekon Wonodadi Utara

Pendampingan hukum diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana desa dan pentingnya pendampingan hukum dalam penyaluran BLT Dana Desa untuk mencegah tindakan korupsi di tingkat desa.

“Kegiatan pendampingan hukum telah menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi pada penyaluran dana desa. Kejaksaan Negeri Pringsewu terutama fokus pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2023,” ungkap Midian Rumahorbo, S.H.M.Kn. (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Seperti diketahui, BLT Dana Desa yang berjumlah 26 (KPM) diberikan kepada keluarga miskin demi membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan dana desa benar-benar sampai kepada keluarga miskin yang membutuhkan bantuan tersebut.

Selain itu, pendampingan hukum juga dapat membuat proses penyaluran dana desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini karena kejaksaan akan melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyaluran dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan dana. Dengan adanya pendampingan hukum, masyarakat juga akan merasa terjamin bahwa dana desa yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Tak hanya itu, pendampingan hukum juga dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya memperjuangkan hak mereka. Hal ini dapat membuat masyarakat lebih sadar akan hak mereka untuk menerima BLT Dana Desa. Dalam hal ini, kejaksaan berperan sebagai pemersatu antara masyarakat dan pemerintah desa. Kejaksaan juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penyaluran dana desa agar dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Terkait kegiatan pendampingan hukum pada penyaluran BLT Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan melakukan pengawasan secara ketat yang meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga penyelesaian. Proses tersebut harus benar-benar dilakukan dengan transparan, akuntabel dan mengacu pada peraturan yang ada. Dalam hal ini kejaksaan juga akan membuka peluang bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran BLT Dana Desa untuk melaporkannya.

“Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada penyaluran BLT Dana Desa tahun 2023 di Pekon Wonodadi Utara sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa disalurkan dengan baik dan benar-benar sampai kepada keluarga miskin yang membutuhkan bantuan tersebut. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari korupsi yang sering terjadi dalam penyaluran dana desa. Selain itu, pendampingan hukum juga berfungsi sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang hak mereka dan tata cara penyaluran dana desa dengan baik,” pungkas Midian ( Ben )

Leave A Reply

Your email address will not be published.