Penegak Hukum Diminta Segera Tindak Penambang Ilegal di Tarowang

JENEPONTO, Harnasnews.com  –  Sejumlah pihak menuding adanya praktik penambangan galian C berlokasi di Desa Allu Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto diduga ilegal.

Tambang galian C tersebut sudah berjalan beberapa bulan, dan digunakan pada beberapa titik proyek pemerintah di wilayah kecamatan Tarowang.

Turisno, selaku Kepala Desa Allu Tarowang, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tambang galian C, berbentuk tanah timbunan di daerahnya, karena tidak ada pemberitahuan. Jadi ia menganggap bahwa tambang itu ilegal karena tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Saya sebagai Kepala Desa tidak tau soal tambang tanah timbunan itu, karna tidak ada penyampaian atau pemberitahuan kepada pemerintah Desa, tambang itu tidak memiliki izin dari pihak pemerintah kabupaten ataupun provinsi,” ujarnya, Kamis (27/6).

Pernyataan yang sama dikemukakan Camat Tarowang H. Rahman Nara. Ia juga mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan tambang di wilayahnya.

“Saya tidak tahu soal adanya tambang galian tanah di Desa Allu Tarowang,” ucap Camat Taroawang saat dikomfirmasi awak media ini.

Menanggapi adanya dugaan tambang Illegal di Desa Allu Tarowang, Aktivis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPP LLPK RI) Mustapa, mendesak pemerintah daerah segera menertibkan.

“Karena mengacu pada aturan perundang-undangan lokasi tambang tersebut tidak layak untuk di jadikan tambang, jarak dan luas dari perkampungan tidak sesuai karna lokasi pas di perkampungan rumah masyarakat setempat,” ungkap Mustopa.

Padahal, lanjut Mustapa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal b 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Secara tegas dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal b 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya operasi tambang galian C. di Desa Allu Tarowang yang di duga Ilegal. (JF/KR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.