Penegakan Hukum di KPK Dinilai Bakal Lembek dan Mandul

JAKARTA, Harnasnews.com  –  Direktur Eksekutif Center for Public Policy Studies (CPPS) Institut STIAMI Jakarta, Bambang Istianto mengungkapkan, desain lama dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yang diimplementasikan oleh KPK mulai jilid 1 hinngga jilid 4 dinilai membawa efek sangat dahsyat dalam penegakan hukum di Indonesia. karena eksekutif dan legeslatif dilumat oleh buah tangannya sendiri.

“Akibatnya dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002 itu banyak anggota legislatif dan eksekutif, bahkan sudah ratusan kepala daerah masuk jeruji besi dengan adanya penerapan UU tersebut. Kami menilai ada lompatan yang cukup signifikan pascaditerapkannya UU KPK tersebut,” ujar Bambang kepada wartawan, Minggu (22/9).

Menurut Bambang, Revisi UU KPK yang  disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai bentuk kekahwatiran kedua lembaga tersebut. Sebab, dalam beberapa poin yang direvisi sangat jelas sekali bahwa kewenangan KPK ke depan tidak lagi sebagai lembaga independen, melainkan sebagai lembaga di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Bambang menilai, revisi UU tersebut sebagai upaya untuk menjikakkan KPK oleh persekutuan antara DPR dan Presiden. Sebab dalam perspektif kepentingan publik desain KPK yang lama lebih perform dan sakti untuk memberantas korupsi dibandingkan dua lembaga hukum lainnya, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Leave A Reply

Your email address will not be published.