JAKARTA,Harnasnews.com – Direktur eksekutif Progress Indonesia (PI) Idrus Mony mengapresiasi masyarakat Indonesia dalam menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo – Ma’ruf Amin, yang berjalan aman dan lancar.
Namun demikian kata Idrus, pada periode kepemimpinan Jokowi, banyak pihak mempertanyakan proses penegakan hukum. Karena di penghujung masa jabatan pada periode pertama pemerintahannya, mantan gubernur DKI itu mendapat banyak sorotan publik terkait dengan penegakan hukum. Dan hal ini dinilai yang menjadi PR Jokowi pada periode kedua pemerintahannya.
“Salah satunya, kami menilai bahwa Presiden Jokowi gamam dalam mengeluarkan Perppu soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau memang Perppu itu tidak memungkinkan dikeluarkan, seharusnya Mensesneg tidak usah memberi pernyataan bahwa Presiden tengah menyusun draf mengenai Perppu itu,” ujar Idrus kepada garudanews, Minggu (20/10).
Akan tetapi faktanya, lanjut Idrus, hingga saat ini Perppu UU KPK juga belum kunjung diterbitkan.
“Kami menduga pernyataan Mensesneg Pratikno saat itu, terkait dengan adanya penyusunan draf Perppu hanya untuk meredam gejolak massa dan aksi mahasiswa di sejumlah daerah terkait dengan UU KPK. Kalau demikian terjadi, ini menunjukkan poteret buram pemerintahan Jokowi pada periode pertama dalam persoalan penegakan hukum,” tandas praktisi hukum ini.
Pihaknya berharap agar potret buram penegakan hukum era Jokowi tidak kembali terulang pada pemerintahan periode keduanya.
Menurut dia, adanya Perppu ataupun tidak bagi masyarakat sepertinya tidak terlalu penting. Kalau Presiden Jokowi serius dalam menegakan supremasi hukum, seharusnya memperkuat dua lembaga hukum yang sudah ada, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
“Tapi persoalannya, di dua lembaga hukum itu dinilai masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sehingga wajar publik mempercayakan KPK sebagai lembaga hukum yang dinilai super body. Namun di tengah perjalanan lembaga KPK juga diduga kerap dijadikan alat kekuasaan. Nah, kalau sudah begini, kemana masyarakat harus mencari keadilan,” imbuh Idrus.
Idrus juga mengaku pesimis dengan komposisi pimpinan KPK periode mendatang. Terlebih, pimpinan KPK yang baru merupakan anggota Polri yang memang sebelumnya publik apatis terhadap penegakan hukum oleh Polri.
“Saya rasa kalau pimpinan KPK dari Polri, lebih baik ke depan KPK dibubarkasn saja. Kemudian anggaran yang tadinya digelontorkan untuk KPK dialokasiken ke Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat tim penyidik agar lebih profesional. Karena jujur saja kasus yang ditangani oleh KPK saat ini masih pada level bawah. Sementara kasus kakap tidak berani menyentuh,” kata Idrus.
Seperti diketahui, setidaknya ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9) lalu.
Dari 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPk lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK..
“Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” ucap Idrus.
Oleh karenanya, Jhon Luke seorang filosof abad XVIII mengatakan salo popilo suprema lex esto, artinya bahwa keselamatan negara harus merupakan hukum yang tertinggi.
“Dalam persoalan korupsi di Indonesia memang sudah berada pada titik nadir dan dapat mengancam keselamatan negara. Untuk itu Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menyikapi itu,” tandasnya. (Red/Grd)