JAKARTA, Harnasnews.com– Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menginginkan adanya kebijakan yang signifikan dalam meningkatkan literasi keuangan di tengah masyarakat dalam rangka mendukung industri fintech yang sehat.

“Hilangnya sumber pendapatan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperkirakan dapat mendorong masyarakat untuk mencari pinjaman konsumtif dari perusahaan finansial teknologi (fintech),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, tanpa peningkatan literasi keuangan berpotensi memicu terjadinya gagal bayar atau kredit bermasalah yang dapat merugikan peminjam dan pemberi pinjaman.

Disebutkan, sektor fintech memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap peningkatan inklusi finansial di Indonesia karena dapat menjangkau mereka yang sebelumnya belum terakomodir oleh lembaga keuangan konvensional seperti bank.

Thomas mengungkapkan bahwa data dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) mencatat bahwa ada sekitar 70 persen nasabah fintech lending berasal dari golongan masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh lembaga penyedia layanan keuangan konvensional.

“Sayangnya hal ini belum diikuti oleh literasi keuangan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2019 menunjukkan tingkat literasi finansial di Indonesia baru mencapai 38 persen. Angka ini kontras jika dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76 persen,” papar Thomas.