Penerapan SIN Pajak Bisa Mencegah Tindakan Korupsi
JAKARTA, Harnasnews.com – Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menilai, konsep Single Identity Number (SIN) Pajak mampu meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi atau tipikor. Mengingat jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.
Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.
Di mana dalam konsep SIN Pajak, para wajib pajak (WP) akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. DJP melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
“Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga WP yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal,” jelasnya di Jakarta, Rabu (21/4).
Pada akhirnya, konsep SIN Pajak ini akan membuat WP berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Akhirnya, dengan konsep tersebut SIN Pajak menjawab tantangan bahwa SIN Pajak Mampu Mencegah korupsi.
Seperti diketahui, konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 di mana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.