Penerimaan Pajak DJP Sumut I Lampaui Target dengan Raup Rp26,3 Triliun
Lima sektor tersebut mampu menghadirkan penerimaan pajak Rp21,31 triliun sepanjang tahun 2023, sampai 18 Desember, atau 80,93 persen dari total penerimaan pajak DJP Sumut I yakni Rp26,33 triliun.
“Industri pengolahan ini kontribusinya 35,06 persen untuk penerimaan pajak atau senilai Rp9,23 triliun,” tutur Arridel, dilansir dari antara.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) itu pun menegaskan bahwa dalam sisa waktu sampai tahun 2023, pihaknya terus menggenjot penerimaan pajak DJP Sumut I.
Arridel menyebutkan terdapat dua KPP di DJP Sumut I yakni KPP Medan Timur dan Medan Polonia yang belum memenuhi penerimaan pajak sampai 100 persen.
Apalagi, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023 mengubah besaran penerimaan pajak pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,45 triliun atau naik 4,17 persen.
“Kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” kata Arridel. (sls)