Pengacara : Banyak “Tangan ” Kerjakan KUA Labangka

SUMBAWA,Harnasnews.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah telah ditelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka berinisial MF, kembali diperiksa, Dalam pemeriksaan, MF mengaku banyak pihak yang mengerjakan pembangunan KUA tersebut.

Dari pantauan di lapangan, MF diperiksa sejak pukul 10.00 Wita. MF diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus, Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH. Selama pemeriksaan, MF didampingi kuasa hukumnya, Febryan Anindita, SH. Pemeriksaan dilakukan hingga menjelang sore hari.

Ditemui disela-sela pemeriksaan, kuasa hukum MF, Febryan Anindita, SH mengatakan, bahwa dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya. Namun, ada aliran dana dan peran sejumlah orang saat peralihan proyek itu.

“Proyek itu dipegang banyak” tangan”,” ujar Ryan kepada sejumlah wartawan.

Diungkapkan, hal itu dimulai saat proses penandatanganan kontrak. Setelah kelompok pertama keluar dalam proses pembangunan itu, kemudian masuklah kelompok kedua yang mengerjakan. Hingga akhirnya, MF selaku PPK yang mengambil alih untuk menyelesaikan pembangunannya. Dengan cara memblokir rekening perusahaan pemenang tender. Yakni CV Samawa Talindo Resource.

Menurut Ryan, yang dimaksudkan dengan banyak “tangan” adalah terkait manajemen dalam perusahaan pemenang tender. Memang pemenang tendernya adalah CV Samawa Talindo Resource. Namun perjalanannya, banyak orang yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Total dana yang masuk dan dicairkan oleh perusahaan pemenang tender hampir keseluruhan. Pelaksanaannya hanya sekitar 31 persen. Sementara sisanya adalah pengadaan meubeler dan finishing. Karena pihak pemenang sudah tidak kooperatif, akhirnya PPK turun tangan untuk menyelamatkan proyek tersebut. Dengan cara menarik sisa dana dari perusahaan pemenang. Jadi hanya sekitar Rp 207 juta yang berhasil ditarik oleh MF.

Kemudian MF turun tangan sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap proyek itu. Dengan menggunakan sisa dana tersebut. Sempat diajukan rencana pemutusan kontrak oleh PPK. Namun, pihak pelaksana menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan proyek itu. Namun, akhirnya pihak pelaksana tidak menepati janjinya dan menghilang.

Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Pemeriksaan terhadap MF terus dilakukan hingga keterangannya dianggap cukup. Mengenai detailnya, sementara ini belum bisa disampaikan. “Nanti tunggu perkembangan saja ya,” terang Reza.

Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu, kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut yang berinisial MF. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.