Bangka, Harnasnews.com – Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Bangka, Hingga dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Bangka ( 20/1/2020) ,
Terdakwa Abdullah alias Dul ketam serta Herman warga kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel. Terkait perkara Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) di Lintas Timur Kecamatan Merawang, beberapa bulan lalu, kembali disidangkan.
Kepala Pengadilan Negeri Sungailiat Fatimah SH. MH, Melalui Kepala humas Narendra Mohni, SH. MH mengatakan sidang kali ini agenda keterangan saksi.
“Sidang hari ini keterangan saksi tindak pidana lingkungan hidup dengan terdakwa A dan H, agenda mendengar keterangan saksi,” Kata Narendra Mohni, Senin ( 17/2) sore bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Sungailiat.
Lanjut Narendra Mohni, sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum hadirkan 2 orang saksi.
” Dua orang saksi yang dihadirkan , Fitriasyah alias David selaku operator PC dan Sigit Babinkamtibmas Polsek Merawang,” ungkapnya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) telah menyiapkan sejumlah saksi menghadapi perkara Karhutla ini.
“Menurut berita acara pemeriksaan ada 8 orang saksi disiapkan JPU, 5 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Semua saksi yang disiapkan tergantung JPU mau hadirkan semua atau tidak, kalau sudah cukup mungkin tidak dihadirkan semuanya” papar Narendra Mohni.
Diakhir keterangannya Narendra Mohni menyampaikan, agenda sidang langsung dipimpin Kepala PN beserta hakim anggota, sidang dilanjutkan pekan depan masih agenda yang sama.
” Sidang tadi langsung dipimpin Kepala PN ( Fatimah – red ) beserta dua orang hakim anggota, akan dilanjutkan lagi pekan depan ( 24/2/2020)