Pengadilan Terima Berkas Dakwaan eks Menteri KKP Edhy Prabowo
JAKARTA, Harnasnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta lima orang terdakwa lainnya.
“Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini dan ada 3 berkas perkara yang di- spliting (terpisah),” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Kamis.
Berkas pertama adalah perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021 dengan terdakwa Edhy Prabowo.
Berkas kedua adalah untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih dengan berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Berkas ketiga adalah untuk Terdakwa Andreau Misanta dan Safri dengan berkas Perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021.
“Selanjutnya majelis hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Pusat untuk ketiga berkas perkara adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim didampingi Suparman Nyompa (hakim karier) dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc tipikor),” tambah Bambang.
Surat dakwaan untuk ketiga berkas disusun Jaksa Penuntut Umum KPK berbentuk altenatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.