JAKARTA, Harnasnews.com – Dalam beberapa pekan ke depan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi. Oleh karenanya, sejumlah pihak diminta memahami betul tentang kedudukan MK sebagai lembaga hukum dalam sebuah negara yang resmi.
“Artinya siapapun itu yang terkait dengan kinerja dengan MK menyangkut perkara konstitusi, apapun keputusannya, semua pihak harus menerimanya. Jangan sampai kita melemahkan peran dari MK itu sendiri,” ujar pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Mercu Buana Dr Saifuddin kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Menurut Saifuddin, MK merupakan tempat akhir dari setiap warga negara yang mencoba mencari keadilan. Kalau lembaga tersebut dirusak dengan berbagai macam narasi yang dialamatkan kepada MK, terkait isu ketidakadilan yang subjektif oleh kalangan yang tidak puas dengan hasil Pilpres, ini tentunya sangat berbahaya.
“Terkait dengan persoalan itu, baik itu warga negara maupun elit partai, bahwa kedudukan lembaga hukum dalam negara demokrasi ini adalah sebagai pondasi daripada demokrasi. Mengapa, karena demokrasi secara harfiah itu artinya kebebasan. Kebebasan itu hanya dipertegas dalam koridor normatif etika dan moral,” beber Saifuddin.