Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan penugasan perwira aktif TNI maupun Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.
“Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8).
Pernyataan Jokowi itu menanggapi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8), yang mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.
“UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden,” kata Luhut.(qq)