Pengamat: Butuh Keberanian Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

JAKARTA, Harnasnews.com – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan saat ini butuh keberanian dan komitmen dari Presiden dan DPR RI untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu melalui jalur pengadilan.

“Presiden dan DPR seharusnya menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998,” kata Arfianto atau Anto di Jakarta, Jumat.

Ia menilai penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, khususnya kasus kerusuhan Mei 1998, masih berjalan di tempat, padahal rezim telah berganti lima kali setelah presiden ke-2 RI H.M. Soeharto.

Anto juga menyayangkan hal yang sama terjadi untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi pada masa lalu, seperti tragedi 1965, penembakan misterius era 1980, peristiwa Talangsari, penghilangan orang secara paksa menjelang reformasi, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Padahal, menurut dia, telah ada payung hukum yang menyatakan penyelesaian kasus HAM berat dapat melalui jalur pengadilan ad hoc, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Leave A Reply

Your email address will not be published.